Kamis, 24 Februari 2011

Rules for English Speech and Indonesian News Reading Contest

Rules of English Speech Contest, 1 Maret 2011:


1.  Peserta diharapkan mengenakan kostum rapih dan sesuai untuk membawakan pidato secara formil.
2.   Setiap peserta tidak diperkenankan untuk membawa dan membaca teks dalam bentuk apapun, naskah, coretan tangan, multimedia, dsb. Pengecualian untuk babak kedua dan ketiga peserta diijinkan membawa coretan.
3.  Setiap peserta mempunyai waktu 7 menit untuk menyampaikan pidatonya, ketidaksesuaian waktu akan mengurangi penilaian.
4.  Peserta tidak diperkenankan untuk membawa alat peraga untuk menunjang pidatonya.
5. Setiap peserta akan diberi peringatan bila waktu untuk menyampaikan pidatonya akan berakhir,yaitu 1 kali ketokan pada 1 menit terakhir dan ketokan berulang tiap detik pada 20 detik terakhir.
6.  Untuk babak kedua dan ketiga peserta diperkenankan untuk membawa coretan atau poin – poin untuk menyampaikan pidato.
7. Penonton diharapkan untuk menjaga ketenangan selama lomba berlangsung, dan peserta dilarang untuk menerima kode dalam bentuk apapun dari penonton atau dari pihak manapun.
8.  Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.




Rules Indonesian News Reading Contest 2 Maret 2011:
  

1)   Pada hari-H peserta diwajibkan datang pada pukul 08.00 WIB untuk melakukan registrasi, dan melengkapi foto, pembayaran, ataupun kartu pelajar apabila ada yang belum mengumpulkan. 
Pada hari-H lomba peserta diharapkan menggunakan pakaian formal, yang sesuai untuk seorang pembaca berita
3)  Bahan berita untuk lomba akan diberikan pada saat hari-H lomba
4)  Nomer urut peserta bisa diperoleh ketika melakukan hari-H lomba
     Lomba menggunakan 3 babak, yaitu 
    Babak I: diikuti oleh  ±4o peserta
    Babak II: diikuti oleh 15 peserta
    Babak III: diikuti oleh 5 peserta
6)  Ruangan saat tampil dengan saat menunggu giliran tampil akan dibedakan.
7)  Tiap peserta Lomba Newsreading akan dinilai oleh 3 orang Juri
8)  Lomba akan dimulai pukul 10.00 WIB 
     Keputusan Juri Tidak Dapat diganggu gugat 
        
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar